Sahabat.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kontrak selama lima tahun kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu harus dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya memberikan kontrak selama satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran?” kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G Feriyansyah di Jakarta, Rabu.
Feriyansyah menjelaskan BKD dan Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan kontrak satu tahun yaitu mulai 1 Juni 2022 sampai 31 Mei 2023 yang artinya dua bulan ke depan kontrak para guru PPPK akan habis.
Ia menjelaskan rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun seperti Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali dan Sulawesi Utara.
“Masa kontrak hanya satu tahun akan berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru,” tegasnya.
Feriyansyah mengatakan kontrak kerja minimal lima tahun kepada guru PPPK akan memastikan keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan dengan baik.
Selain itu, kontrak yang panjang akan memberi kesempatan kepada guru untuk mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak sekaligus meningkatkan karir dan pengembangan diri.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment