Sahabat.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023 menjadi momentum untuk menjawab tantangan berupa kebutuhan tenaga guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Indonesia.
“Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN sampai 2024,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Selasa.
Satriawan menuturkan Indonesia membutuhkan sebanyak 1,3 juta guru ASN namun pemerintah justru memenuhinya melalui perekrutan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut P2G, perekrutan guru melalui PPPK hanya menjadi solusi dalam jangka pendek karena sifatnya yang kontrak sehingga seharusnya pemerintah justru merekrut guru pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang.
“PPPK solusi kekurangan guru jangka pendek. Harusnya pemerintah rekrut guru PNS sebagai solusi jangka panjang,” ujarnya.
Satriawan menjelaskan terdapat beberapa faktor yang mendorong pemerintah lebih memilih merekrut guru melalui jalur PPPK yakni anggaran yang terbatas.
Di sisi lain, P2G menilai anggaran pendidikan dalam APBN justru mengalami kenaikan signifikan setiap tahun seperti tahun ini dialokasikan sebesar Rp612 triliun yang naik 5,8 persen dari tahun lalu Rp574,9 triliun.
"Negara mengalami darurat kekurangan guru ASN padahal anggaran pendidikan Rp612 triliun namun pemerintah enggan merekrut guru PNS. Sebuah ambivalensi dalam bersikap,” tegas Satriwan.
Selain tidak menjawab kebutuhan tenaga guru, perekrutan ASN PPPK juga menyisakan berbagai persoalan berlarut-larut seperti pada seleksi 2021 yakni terdapat 62.645 guru PPPK Prioritas-1 (P-1) yang belum mendapat formasi.
Masalah lain adalah sebanyak 3.043 guru P-1 yang kelulusannya dibatalkan sepihak oleh Kemendikbudristek hingga gaji guru PPPK yang belum dibayar selama sembilan bulan seperti di Serang, Bandar Lampung, dan Papua.
“Janji Mendikbudristek dan Menpan RB yang akan angkat 1 juta guru juga baru terealisasi 550 ribu itu pun PPPK,” kata Satriawan.
Tak hanya itu, P2G turut mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang hanya memberi durasi kontrak guru PPPK selama satu tahun sedangkan provinsi lain selama lima tahun.
Oleh sebab itu, P2G meminta komitmen pemda membuat kontrak minimal lima tahun bagi guru PPPK dan berharap Kemendikbudristek memberi sanksi tegas bagi pemda yang tidak mengusulkan jumlah formasi guru PPPK secara maksimal sesuai kebutuhan riil di daerah.
"Pemda yang tidak serius mengelola guru PPPK hendaknya disanksi tegas termasuk dari aspek anggaran sehingga tak terulang lagi peristiwa memilukan dan memalukan, guru PPPK tak digaji seperti di Bandar Lampung, Serang, dan Papua," tegas Satriwan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment