Pacar Mario Dandy Mulai Disidang 29 Maret

24 Maret 2023 14:03
Penulis: Mochammad Rizki, news
Mario Dandy Satriyo. (Detikcom)

Sahabat.com - Perkara pidana AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari Kejaksaan Negeri Jaksel. Pelimpahan dilakukan pada hari ini, Jumat (24/3/2023). 

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Dengan pelimpahan ini, AG pun akan segera disidang dalam kasus tersebut. Nantinya, hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga ketua PN Jaksel yang bakal mengadili AG terkait perkara yang ada.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan," kata dia.

Djuyamto menjelaskan, hakim tunggal telah menjadwalkan sidang perdana AG. Agendanya adalah tahap musyawarah diversi pertama.

"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata dia.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment