Sahabat.com - Bagi desa yang berprestasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan tambahan Dana Desa pada 2023 ini sebesar Rp2 triliun.
Tak terkecuali dengan Kabupaten Bekasi, dimana terdapat 36 desa yang menerima tambahan Dana Desa dengan total mencapai Rp5,02 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta agar Kepala Desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
"Kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa," ujar Puteri, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (26/10/2023).
"Sehingga kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan," lanjutnya dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/10/2023).
Puteri mengungkapkan tambahan Dana Desa yang ditentukan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Lewat UU ini, Pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa," urai Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mengungkapkan senantiasa menerima aspirasi dari sejumlah Kepala Desa yang menyatakan ketentuan mandatory spending seakan membatasi ruang gerak bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.
"Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari Kepala Desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan yang pastinya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya," jelas Puteri.
Dia juga mengingatkan Kepala Desa agar memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Sehingga mencegah timbulnya penyelewengan dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat desa.
"Total akumulasi Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh angka Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia karena penggunaannya menjadi tidak jelas dan tidak terarah," tutup Puteri.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Sejak Rabu Pagi Hingga Sore, Gunung Ibu di Halmahera Tujuh Kali Meletus
Leave a comment