Sahabat.com - Pria inisial HC (41), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan kepada dua bocah.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah pesan singkat ke ponsel salah satu bocah dibaca ibu korban.
"Kemudian ibu korban bertanya pada lingkungan bagaimana keterkaitan anaknya dengan tersangka. Sehingga warga sekitar mengetahui ada kedekatan antara tersangka dan korban," ujarnya, Senin (10/4/2023).
"Dalam kurun satu hari penyelidikan kami melakukan penangkapan kepada tersangka. Dan betul terjadi pencabulan berulang kali oleh tersangka pada korban," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, pertama kali pelaku mencabuli seorang bocah pada Rabu (22/3/2023). Mulanya, bocah pertama bercerita kepada temannya jika dia kehilangan sosok ayah dan berujung dikenalkan kepada pelaku. Tak lama aksi pencabulan terjadi.
"Sekali terjadi, kemudian yang kedua tersangka meminta lagi untuk melakukan perbuatan cabul. Ketika korban tidak melayani, maka tersangka melakukan ancaman. Seandainya tidak menghibur, tidak melayani, maka aibnya akan diinformasikan kepada yang lain. Dengan terpaksa korban harus melayani atau menghibur si tersangka," kata Kusworo.
Kusworo mengungkapkan pelaku telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Kesehariannya HC bekerja sebagai pedagang pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment