Pembelian Elpiji 3 Kg di Bengkulu Wajib Tunjukkan KTP

04 Januari 2024 11:59
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Pembelian gas elpiji tiga kilogram di Pangkalan Kota Bengkulu harus menyertakan KTP. ANTARA/Anggi Mayasari

Sahabat.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menyebutkan, mulai 2024 pembelian gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah tersebut harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
 
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariesanti menerangkan, pembelian menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tepat sasaran.
 
"Mulai 2024 pembelian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi wajib menggunakan KTP, hal tersebut dilakukan agar penyaluran gas subsidi di Bengkulu tepat sasaran," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan, terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
 
Untuk empat kelompok tersebut yang ingin membeli gas subsidi dapat membawa KTP ke pangkalan terdekat untuk didaftarkan sebagai pengguna gas elpiji tiga kilogram.
 
"Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina," terang Erika.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan penambahan kuota gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram pada 2024 yaitu sebanyak 2.238 metrik ton (MT).
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera menyebutkan, pada 2024 pihaknya mengusulkan penambahan 10 hingga 20 persen dari kuota pada 2023 yaitu 11.192 MT.
 
Usulan penambahan tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan gas elpiji ukuran tiga kg pada 2024 bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu.
 
Namun, terang Gita, pihaknya masih mengkaji usulan penambahan tersebut dan keputusan penambahan tersebut persetujuan Pemerintah Pusat serta Pertamina.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment