Sahabat.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan untuk membantu perempuan hamil yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Serpong.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan kasus KDRT itu segera ditangani dan korban mendapat pendampingan.
"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya.
Ratna mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ibu hamil di Serpong bisa mendapat hukuman penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah.
"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaku penganiayaan bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban sedang hamil empat bulan.
Ratna mengapresiasi warga dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan yang cepat merespons laporan dari korban KDRT.
"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban justru disalahkan dan mendapatkan reviktimisasi," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment