Sahabat.com - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat urung memberikan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
"Setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram berencana memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai non-ASN. Dana yang dibutuhkan untuk keperluan itu sekitar Rp6,1 miliar.
Namun, Wali Kota mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram mengupayakan pegawai non-ASN tetap bisa mendapat tunjangan hari raya meskipun besarnya tidak sampai satu kali gaji.
"Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang menyampaikan bahwa para pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) sudah sepakat untuk memberikan THR kepada pegawai non-ASN, tetapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD.
"Saya tidak menyebutkan besaran angka, sebab ini tergantung dari kondisi di masing-masing OPD. Tapi prinsipnya pegawai non-ASN bisa diberikan THR," katanya.
"Kami sudah berusaha secara maksimal agar apa yang dirasakan ASN juga bisa dirasakan pegawai non-ASN. Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik," ia menambahkan.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment