Sahabat.com - Pemerintah Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran.
Dia mengingatkan ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
"Si pemakai harus memahami, ada peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas," kata Ferri.
Ia menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin.
"Apabila dilanggar, itu bisa konsekuensinya hukuman disiplin. Hukum disiplin sudah jelas diatur dalam PP tentang disiplin ASN mulai tingkat rendah sampai berat," katanya.
Ferri juga mengingatkan bahwa masyarakat sekarang lebih kritis terhadap perilaku pegawai pemerintah.
"Jadi jangan sampai ini jadi isu-isu di tengah masyarakat, apalagi sampai viral. Banyak kasus begitu leluasa warga menyampaikan berita di sosial media yang tersebar secara cepat dan luas," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment