Pasalnya, dalam era bebas bermedia sosial, netizen, khususnya perempuan dan anak muda, sangat rawan terpapar paham-paham dari kelompok radikal.
"Saya rasa perlu dilakukan dan kongkritnya seperti apa regulasinya harus jelas pertama negara harus melakukan satu upaya perumusan regulasi yang membatasi penyebaran ideologi yang seperti ini," ujar Syauqillah.
"Jika ada ideologi lain yang bersentuhan dengan ranah negara, negara harus ambil sikap seperti apa yang menurut saya penyebaran ideologi yang seperti ini perlu diatur atau dalam bahasa yang tegas kita harus melarang konsepsi penyebaran ideologi bernegara yang berlainan dengan Pancasila," lanjutnya.
Syauqillah juga berharap agar pemerintah bergerak cepat dalam melakukan hal antisipasi membendung masalah yang terjadi saat ini. Untuk langkah awal bisa melalui edukasi kepada ormas-ormas dan generasi muda.
"Kita perlu edukasi kepada ormas-ormas keagamaan melalui MUI melalui Muhammadiyah dan berbagai macam ormas yang ada dan ini sangat penting. Edukasi yang dilakukan juga harus menyesuaikan apa yang ada di audience, kalau misalnya generasi muda maka disesuaikan edukasi itu dengan gaya dan pola generasi muda jadi ini yang menurut saya jadi tantangan untuk kita semua ke depan," tutupnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment