Pemilu 2024, Perludem Khawatirkan Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

14 Februari 2024 10:04
Penulis: Adiantoro, news
Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi saat menjadi narasumber di Nusantara TV dalam Program "Nusantara Memilih", Rabu (14/2/2024).

Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024.

Dari 84 Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR dan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu, hampir seluruh parpol peserta Pemilu tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan.

Padahal, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Kekhawatiran tersebut juga diungkapkan Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi. Menurutnya, keterwakilan perempuan di Parlemen bisa menjadi berkurang dari 30 persen di Pemilu 2024.

"Yang menjadi kekhawatiran kita sebetulnya keterwakilan perempuan di Parlemen itu menjadi menurun. Kenapa? Kalau kita lihat data pencalonan perempuan sebagai Anggota Legislatif dari Pemilu 2014 sampai 2019 itu terus meningkat. Misalnya di 2014 pencalonan perempuan mencapai 37 persen, kemudian di 2019 itu hampir 40 persen pencalonannya ketika dicalonkan oleh partai politik," kata Nurul saat menjadi narasumber di Nusantara TV dalam Program "Nusantara Memilih", Rabu (14/2/2024).

Keterwakilan perempuan sebenarnya sudah mencapai 40 persen, namun kata dia, Peraturan KPU terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.

"Karena ada elemen dalam penghitungan untuk pencalonan perempuan yang berubah di dalam PKPU tersebut, sehingga kalau misalnya kita melihat data pencalonan sekarang hampir semua partai politik itu tidak lulus mencalonkan 30 persen pencalonan perempuan di setiap daerah pemilihan," sambungnya.

"Jadi memang kalau kita lihat karena amanat di dalam undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu sebetulnya keterpenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu harusnya di setiap Dapil, bukan kemudian ditarik angka rekapitulasi atau agregasi secara nasional," tambah Nurul.

"Sehingga harus dilihat setiap Dapil, memang kalau kita lihat satu persatu Dapil ada daerah pemilihan jumlah perempuannya memang melebihi 40 persen, bahkan ada yang 50 persen perempuan ditaruh di dalam Dapil tersebut," jelas Nurul.

Sehingga menurutnya, ada kekhawatiran di Pemilu 2024 jumlah perempuan yang terpilih akan berkurang dari 2,9 persen seperti saat ini. "Karena kalau kita lihat berapa persentase perempuan yang terpilih dari jumlah persentase perempuan yang dicalonkan. Itu biasanya dua kali lipat lebih misalnya di 2019 ada hampir 40 perempuan yang dicalonkan dan terpilih ternyata 20 persen. Nah ini ditakutkan akan berkurang pada Pemilu 2024 dari 30 persen," tukas Nurul.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment