Pemkab Bangkalan Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

20 Februari 2023 08:54
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Sejumlah petugas Dispendukcapil Pemkab Bangkalan melakukan input data KTP elektronik untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah warga mendokumentasikan identitas diri mereka.

"Untuk tahap awal ini input data identitas kependudukan baru bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Bangkalan Binti Solikhah di Bangkalan, Senin.

Ia menjelaskan, sebenarnya aplikasi IKD oleh pemerintah pusat telah diluncurkan pada November 2022. Akan tetapi di Kabupaten Bangkalan kelengkapan server belum memadai, sehingga baru bisa dilakukan saat ini.

Menurut Binti, peralihan data kependudukan ini lebih efisien. Selain mudah dibawa, tidak mudah rusak dan hilang, praktis, serta menghemat anggaran pengadaan blanko.

Apalagi, sambung dia, sekarang masyarakat sudah tidak bisa lepas dari gawai. Sehingga, pemerintah berpikir sudah waktunya urusan administrasi kependudukan beralih ke digital.

"Memang saat ini belum banyak yang menggunakan IKD, akan tetapi ke depan urusan administrasi akan beralih ke digital," katanya, menjelaskan.

Selain itu, sambung dia, tingkat keamanan menggunakan IKD juga tinggi, karena menggunakan kata kunci yang hanya diketahui oleh pemiliknya.

Selain itu, data yang tersimpan di telepon seluler warga juga terhubung dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan surat elektronik pribadi warga, sehingga tidak mudah untuk dibobol oleh orang lain.

"Hanya saja, kalau telepon seluler rusak, atau hilang, memang perlu mengurus lagi ke Dispendukcapil Pemkab Bangkalan," katanya, menjelaskan.

Binti juga menyebutkan, syarat untuk bisa menerbitkan IKD adalah pemohon harus memiliki KTP elektronik dan atau data dirinya sudah terekam di Dispendukcapil. Kemudian, pemohon mengunduh aplikasi IKD di Play Store, lalu mengisi data sesuai petunjuk di aplikasi.

"Untuk mengaktifkan aplikasi IKD harus scan barcode ke Dispendukcapil, dan nanti akan ada notifikasi masuk ke email pemohon, terkait password yang digunakan si pemohon ini," katanya, menjelaskan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment