Pemkab Bekasi Targetkan Bayar Lahan TPA Burangkeng Sebelum Lebaran

04 Februari 2023 12:21
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kondisi gunungan sampah di salah satu areal Tempat Pembuangan Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pembayaran ganti untung bidang tanah warga terdampak perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng seluas total 2,1 hektare sudah dilaksanakan sebelum Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

"Ketika harga sudah muncul, segera kami bayarkan. Insya Allah sebelum Lebaran sudah dibayarkan semua," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang akan menentukan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah dipetakan perangkat daerah terkait.

"Terkait urusan pembayaran, hingga harga tanah sampai diputuskan oleh KJPP berdasarkan ploting bidang tanah yang sudah dipatok perangkat daerah terkait," katanya.

Dani mengapresiasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan lahan TPA Burangkeng tahap pertama ini.

Ia pun memastikan warga akan menerima kompensasi pengganti lahan yang sesuai, bahkan di atas harga normal pada umumnya, mengingat penghitungan ganti lahan termasuk pengganti bangunan dan tumbuhan yang ada di atas lahan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Danial Firdaus mengatakan proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.

"Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai," katanya.

Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan.

"Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami hanya memberikan rekomendasi ke KJPP, selebihnya KJPP yang mengeluarkan hasil," kata dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment