Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memasang spanduk peringatan bahaya di Jembatan Leuwiranji, Rumpin, Bogor.
Penilik UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VIII DPUPR Kabupaten Bogor Fahria Fitrayana di Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa spanduk tersebut untuk menginformasikan kepada pengguna jalan bahwa jembatan itu tidak bisa dilintasi kendaraan berat secara bersamaan.
Spanduk yang dipasang membentang di atas jembatan bertuliskan "Kendaraan berat yang lewat harus antri satu per satu".
"Untuk kendaraan yang lewat harus antri, karena kondisi jembatan sudah mulai banyak kerusakan," kata Fahria.
Jembatan dengan panjang sekitar 140 meter dan lebar 6 meter itu kondisinya memprihatinkan. Pada beberapa bagian sambungan nampak sudah tak ada bautnya, kemudian ada pula lempengan baja yang sudah mulai mengelupas.
Menurut dia, pemasangan spanduk peringatan ini merupakan upaya sementara pemerintah untuk mengantisipasi kerusakan jembatan yang lebih parah, sambil menunggu DPUPR menganggarkan untuk langkah perbaikan.
"Yang jelas kami hanya lakukan pemasangan rambu saja, dan untuk perbaikan sama pemeliharaan tahun ini buat Jembatan Leuwiranji tidak ada," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment