Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyasar aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pers guna meningkatkan aktivasi populasi digital Identitas (IKD ) .
"Tim Disdukcapil Bone memang aktif menyasar seluruh organisasi kepolisian daerah ( OPD ) untuk mempercepat digitalisasi penduduk," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin melalui keterangannya di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan tim Disdukcapil Bone saat ini sedang berkeliling mengincar ASN, non-ASN, PPPK di OPD untuk aktivasi IKD .
Layanan aktivasi IKD dilakukan dengan pola "jemput bola" telah berlangsung selama beberapa pekan.
"Tim kami sudah keliling ke kantor-kantor untuk aktivasi IKD, termasuk di Kantor Dinas Keamanan Pangan," kata Andi Saharuddin .
Mantan Camat Tanete Riattang Timur itu menyebutkan layanan aktivasi IKD juga akan menyasar kampus-kampus di Kabupaten Bone. Rencananya akan dilaksanakan setelah menyasar OPD .
Aktivasi IKD disebut tidak memakan waktu lama. Selama jaringan mendukung, tahap autentikasi di sistem dan pemindaian barcode hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit.
Agar berhasil mengaktifkan IKD, pihaknya menerjunkan tujuh operator dari Disdukcapil dan empat orang dari pajak untuk persiapan migrasi nomor NIK ke NPWP .
Sebelumnya, Dinas Dukcapil Bone menyiapkan loket khusus untuk pengaktifan identitas kependudukan digital. Hingga saat ini, sekitar 800 warga Bone telah menggunakan KTP digital. Mereka dari kalangan ASN, mahasiswa, masyarakat umum termasuk kalangan pers.
“Penggunaan KTP Digital dengan IKD memudahkan pelayanan publik. Seperti saat fisik KTP rusak atau tercecer, salah satu solusinya adalah bisa menunjukkan IKD tersebut ,” katanya .
Hingga saat ini Dinas Dukcapil Bone terus melaksanakan sosialisasi dan aktivasi IKD secara bertahap. Untuk level 1 diprioritaskan jalur Disdukcapil dari pusat ke kabupaten.
Lalu, jenjang 2 adalah seluruh ASN kabupaten /kota, 3 mahasiswa dan 4 pendatang baru dari masyarakat umum di mana identitas populasi digital ini disosialisasikan secara nasional.
“Dengan KTP digital atau IKD bukan berarti KTP fisik yang dimiliki masyarakat tidak berlaku. KTP tetap digunakan untuk mengakses berbagai kebutuhan pelayanan,” katanya .
Mengenai perubahan data tetap akan dilakukan di Disdukcapil. Namun, perubahan data tersebut akan otomatis ter-update pada data kependudukan digital di masing-masing perangkat, demikian Andi Saharuddin .(Ant)
0 Komentar
Bali Raih Penghargaan Terkait Kampus Merdeka dari Kemendikbudristek
Lampung dorong Penyediaan Tempat Penitipan Anak bagi Wanita Pekerja
Pemkot Tangerang Gandeng BSSN Terkait Tanda Tangan Elektronik
Dubes Lutfi: Produk Makanan Tingkatkan Ekspor Indonesia ke Mesir
Satgas: Babel Tanpa Penambahan COVID-19
Wali Kota Depok Motivasi Warga untuk Perbanyak Ibadah Selama Ramadhan
BPBD Cilacap Minta Warga Siaga Hadapi Dampak Kemarau Panjang
BMKG Prakirakan Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Indonesia
Kodim Bongkar Rumah Tidak Layak Warga Mamasa
Pemkot Bogor Atur Enam Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan
Leave a comment