Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyasar aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pers guna meningkatkan aktivasi populasi digital Identitas (IKD ) .
"Tim Disdukcapil Bone memang aktif menyasar seluruh organisasi kepolisian daerah ( OPD ) untuk mempercepat digitalisasi penduduk," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin melalui keterangannya di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan tim Disdukcapil Bone saat ini sedang berkeliling mengincar ASN, non-ASN, PPPK di OPD untuk aktivasi IKD .
Layanan aktivasi IKD dilakukan dengan pola "jemput bola" telah berlangsung selama beberapa pekan.
"Tim kami sudah keliling ke kantor-kantor untuk aktivasi IKD, termasuk di Kantor Dinas Keamanan Pangan," kata Andi Saharuddin .
Mantan Camat Tanete Riattang Timur itu menyebutkan layanan aktivasi IKD juga akan menyasar kampus-kampus di Kabupaten Bone. Rencananya akan dilaksanakan setelah menyasar OPD .
Aktivasi IKD disebut tidak memakan waktu lama. Selama jaringan mendukung, tahap autentikasi di sistem dan pemindaian barcode hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit.
Agar berhasil mengaktifkan IKD, pihaknya menerjunkan tujuh operator dari Disdukcapil dan empat orang dari pajak untuk persiapan migrasi nomor NIK ke NPWP .
Sebelumnya, Dinas Dukcapil Bone menyiapkan loket khusus untuk pengaktifan identitas kependudukan digital. Hingga saat ini, sekitar 800 warga Bone telah menggunakan KTP digital. Mereka dari kalangan ASN, mahasiswa, masyarakat umum termasuk kalangan pers.
“Penggunaan KTP Digital dengan IKD memudahkan pelayanan publik. Seperti saat fisik KTP rusak atau tercecer, salah satu solusinya adalah bisa menunjukkan IKD tersebut ,” katanya .
Hingga saat ini Dinas Dukcapil Bone terus melaksanakan sosialisasi dan aktivasi IKD secara bertahap. Untuk level 1 diprioritaskan jalur Disdukcapil dari pusat ke kabupaten.
Lalu, jenjang 2 adalah seluruh ASN kabupaten /kota, 3 mahasiswa dan 4 pendatang baru dari masyarakat umum di mana identitas populasi digital ini disosialisasikan secara nasional.
“Dengan KTP digital atau IKD bukan berarti KTP fisik yang dimiliki masyarakat tidak berlaku. KTP tetap digunakan untuk mengakses berbagai kebutuhan pelayanan,” katanya .
Mengenai perubahan data tetap akan dilakukan di Disdukcapil. Namun, perubahan data tersebut akan otomatis ter-update pada data kependudukan digital di masing-masing perangkat, demikian Andi Saharuddin .(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment