Pemkab Gowa Bentuk TPPS di 167 Desa Tangani Stunting

03 Februari 2023 08:19
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat memaparkan rencana aksi penanganan stunting. ANTARA/HO/Pemkab Gowa

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Stunting di 167 desa dan 18 kecamatan.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni di Gowa, Jumat, mengatakan pembentukan TPPS dan Satgas Percepatan Stunting sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 dan Perban Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI).

"TPPS dan Satgas Percepatan Stunting di dalam aturan meliputi aksi intervensi spesifik dan aksi intervensi sensitif," ujarnya.

Abd Rauf mengatakan TPPS yang dibentuk di 167 desa, 18 kecamatan itu akan melakukan koordinasi, termasuk juga melibatkan tim pendamping keluarga (TPK).

Ia menjelaskan, untuk program kerja yang telah terealisasi sepanjang 2022 diantaranya, meningkatkan alokasi APBD minimal 10 persen untuk percepatan penurunan stunting sejak 2021.

Kemudian mengalokasikan proporsi 72 persen anggaran intervensi sensitif, 26 persen anggaran intervensi spesifik dan 2 persen anggaran intervensi koordinatif.

Pihaknya juga telah melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan desa/kelurahan dalam penurunan stunting.

"Termasuk juga melaksanakan rembuk stunting di 18 kecamatan, serta kelas Bina Keluarga Balita (BKB) tentang pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di desa dan kelurahan yang ada," terangnya.

Abd Rauf menyatakan jika pihaknya telah melakukan komunikasi perubahan perilaku dalam penurunan stunting lintas agama ke 350 pasang calon pengantin. Termasuk melakukan surveilans keluarga berisiko stunting melalui A'Kio 6 Register Sasaran ke 21.182 keluarga beresiko.

Tak hanya itu, Tim TPPS bersama Satgas juga telah melakukan pelayanan KB pasca salin kepada 2.749 orang. Serta 24 dari 49 desa telah melaksanakan daur gizi keluarga berbasis pangan lokal melalui Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT).

Sementara, untuk bantuan anggaran penanganan stunting, Pemerintah Kabupaten Gowa menerima dana transfer pusat dalam bentuk DAK dan DAU.

Dana transfer pusat ini tidak hanya terbatas dalam bentuk Biaya Operasional Kesehatan Stunting (BOK Stunting) tetapi juga termasuk DAK fisik dan non fisik yang diberikan ke pihak terkait untuk dapat mendukung percepatan program penurunan stunting.

"Pada 2021, total dana transfer yang diterima adalah sebesar Rp29.594.608.055, kemudian di 2022, mengalami penurunan menjadi Rp24.576.567.041 dan di 2023, terdapat penurunan yang cukup signifikan menjadi Rp14.238.214.999," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment