Pemkab Imbau Kegiatan Usaha Tempat Hiburan Tak Ganggu Ibadah Puasa

23 Maret 2023 09:19
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Sahabat.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau agar kegiatan usaha tempat hiburan tidak mengganggu puasa maupun ibadah yang dijalankan masyarakat selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kita sudah ke tempat tempat hiburan, juga salon, kita persuasif, ke sana sifatnya lebih ke informasi agar kegiatan bisnisnya yang dijalankan tidak mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bantul Heru Wismantoro di Bantul, Kamis.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekda Pemkab Bantul, terkait dengan menghadapi bulan puasa, agar pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan waktu sehingga dapat mendukung masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan baik.

"Kemudian untuk tempat-tempat hiburan itu juga tentunya ada pembatasan pembatasan," katanya.

Terkait dengan razia terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum pada bulan Ramadhan, kata dia, akan melihat perkembangan sedangkan kalau memang diperlukan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat melakukan razia.

"Untuk razia lihat perkembangan, karena sebagai kewenangan wajib yang di Bantul ini pelayanan dasar salah satunya trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) kita akan melaksanakan razia itu ketika ada sesuatu hal yang memang mengganggu," katanya.

Berdasarkan edaran Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, di antaranya agar ASN Pemkab Bantul yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa, memperbanyak amalan-amalan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian yang tinggi.

Bagi ASN Pemkab Bantul yang beragama lain, untuk menjaga atau memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.

Edaran juga mengatur hari kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bantul, yaitu bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, untuk Senin sampai Jumat dari pukul 07.30-14.30 WIB , sedangkan instansi yang enam hari kerja untuk Senin-Jumat dari pukul 07.30-13.30 WIB, hari Sabtu dari 07.30-12.00 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Selama bulan Ramadhan, kegiatan olah raga pegawai pada hari Jumat ditiadakan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment