Pemkab Kulon Progo Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar Rp26,81 Miliar

01 Februari 2023 07:33
Penulis: Alber Laia, news
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyerahkan SPPT PBB-P2 2023. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023 sebesar Rp26,81 miliar dari 350.402 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana di Kulon Progo, Selasa, mengatakan keseluruhan besaran ketetapan PBB P2 Tahun 2023 tersebut merupakan akumulasi atas kenaikan jumlah lembar SPPT seiring bertambahnya objek baru PBB P2 pada 2023.

"Adapun kenaikan besarnya ketetapan 2023 adalah sebesar 17,89 persen terhadap ketetapan PBB P2 2022 sebesar Rp22,74 miliar dikarenakan adanya objek baru dan kebijakan pengurangan stimulus yang diberikan kepada wajib pajak secara proporsional pada 2023," ujar Eko.

Ia menyampaikan, SPPT PBB P2 kemudian diserahkan kepada seluruh panewu/camat dan untuk selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh wajib pajak melalui kalurahan/kelurahan dengan jatuh tempo pada 30 September 2023.

Untuk optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, pihaknya juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non-tunai kepada masyarakat.

"Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kabupaten Kulon Progo dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara gratis. Selain itu pembayaran PBB P2 Tahun 2023 juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia," kata Eko.

Eko menambahkan, BKAD juga mengembangkan aplikasi e-SPPT yang dapat diakses melalui alamat web esppt.kulonprogokab.go.id. Aplikasi e-SPPT dapat diakses oleh wajib pajak pribadi maupun oleh admin kalurahan/kelurahan untuk mencetak SPPT PBB P2 secara mandiri, mengetahui riwayat bayar, sekaligus jumlah tunggakan sejak masa pajak 1995.

"Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi SIMPATDA, e-SPTPD, dan e-Layanan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada wajib pajak, sehingga pelayanan pajak dapat diakses dari mana saja dan kapan saja," ujar Eko.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan pajak daerah khususnya PBB P2 menyumbang pendapatan asli daerah yang cukup besar.

Oleh karena itu, ia berharap dengan optimalisasi layanan pajak digital mampu mempermudah layanan dan mampu meningkatkan kesadaran akan kepatuhan para wajib pajak sehingga target pajak 2023 dapat tercapai.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment