Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan perlindungan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan petani tembakau di daerah setempat.
"Total petani tembakau yang telah diberikan BPJS ketenagakerjaan itu sebanyak 16 ribu petani," kata Sekda Lombok Timur M Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Selong, Kamis.
Dari 16 ribu petani yang telah diberikan jaminan perlindungan sosial tersebut, 12.698 petani tembakau dilindungi dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemda Lombok Timur dan 4.000 petani tembakau dilindungi dari anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah (pemda) itu Rp1,92 Miliar," katanya.
Ia mengatakan petani merupakan bagian terpenting dalam industri pengelolaan tembakau yang memberi kontribusi yang signifikan untuk penerimaan negara, sehingga negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Risiko menjadi petani tembakau itu cukup besar ketika pergi ke sawah untuk bekerja seperti terkena cangkul, digigit ular, dan kejadian lainnya," kata Juaini Taofik.
Orogram jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dana yang bisa diterima petani tembakau dalam jaminan perlindungan sosial ini mencapai puluhan juta," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment