Pemkab Malang Perkuat Edukasi untuk Tekan Dispensasi Nikah

06 Februari 2023 08:54
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Foto arsip. Bupati Malang M Sanusi. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Malang)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Malang akan memperkuat langkah edukasi untuk masyarakat dalam upaya menekan tingginya angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah tersebut yang mencapai 1.434 perkara pada 2022.

Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan meningkatkan edukasi untuk masyarakat dengan menggandeng kantor Kementerian Agama setempat.

"Kita nanti akan adakan edukasi dan penyuluhan dalam hal ini Kementerian Agama," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan peningkatan edukasi tersebut, rencananya akan diberikan kepada anak-anak, termasuk para wali murid pada sekolah-sekolah yang berada di 33 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.

Menurutnya, edukasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan minat belajar anak yang pada akhirnya akan membawa mereka masuk ke dunia kerja. Dengan edukasi itu, diharapkan tidak ada anak yang putus sekolah dan kemudian melakukan dispensasi nikah.

"Mencoba memberikan edukasi kepada anak-anak, termasuk wali murid. Mereka harus belajar, dan mereka harus bisa bekerja, sehingga nantinya bisa dikurangi perkawinan dini," katanya.

Berdasarkan laporan yang ia terima, tingginya dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga dinilai berkaitan dengan angka stunting yang berdasar hasil data bulan timbang pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,8 persen.

"Stunting kurang lebih sekitar 11 ribu anak atau 7,8 persen. Menurut laporan, mungkin ada keterkaitan dengan pernikahan dini," ujarnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang mencapai 1.434 perkara pada 2022 dan merupakan yang tertinggi di wilayah jawa Timur.

Tingginya jumlah dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga disebabkan jumlah penduduk yang sangat tinggi di wilayah itu, yakni lebih dari 2,6 juta jiwa. Dari jumlah pengajuan dispensasi kawin yang mencapai 1.434 perkara pada 2022 , sebanyak 1.393 perkara telah diputus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi kawin tersebut mengalami penurunan. Pada 2021, tercatat sebanyak 1.762 perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyebab tingginya dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang tersebut, bukan disebabkan faktor hamil di luar pernikahan. Rata-rata, mereka yang menikah karena mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment