Pemkab Pasangkayu Buka Pelayanan Paspor bagi Masyarakat

28 Agustus 2023 07:08
Penulis: Alber Laia, news
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan kantor imigrasi kelas II Mamuju, membuka pelayanan untuk pengurusan paspor bagi masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, Minggu (27/8/2023) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membuka pelayanan untuk pengurusan paspor bagi masyarakat setempat.

"Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pasangkayu dalam mendapatkan paspor, maka Pemkab Pasangkayu telah membuka pelayanan," kata Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa di Pasangkayu, Minggu.

Ia mengatakan, pelayanan paspor bagi masyarakat tersebut dibuka di kantor bupati Pasangkayu dengan bekerjasama dengan kantor Imigrasi kelas II Mamuju Provinsi Sulbar.

"Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju dan Pemkab Pasangkayu telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan untuk bersama memberikan pelayanan paspor bagi masyarakat, dan diharapkan pelayanan dapat berjalan efektif dan lancar," katanya.

Bupati Mamuju, pelayanan paspor di Kabupaten Pasangkayu menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana yang diadakan bersama antara Pemkab Pasangkayu dan Kantor Imigrasi Mamuju.

"Pelayanan akan rutin dilaksanakan setiap bulan pada pekan kedua di hari Sabtu, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dapat memanfaatkan waktu yang disiapkan tersebut," kata Bupati.

Ia menyampaikan, semenjak mulai dibuka, sebanyak 51 masyarakat telah melakukan permohonan pengurusan paspor, yang terdiri dari sembilan permohonan paspor penggantian dan 42 permohonan paspor baru dengan tujuan umrah dan wisata.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, maka kantor Imugrasi Mamuju berpeluang membentuk unit kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pasangkayu.

Ia juga menyampaikan, dengan dibukanya pelayanan paspor di Kabupaten Pasangkayu maka masyarakat Pasangkayu tidak perlu lagi ke Kabupaten Mamuju untuk mengurus paspor karena jarak tempuh kedua daerah tersebut cukup jauh yakni 265,4 kilometer atau ditempuh dengan perjalanan darat selama 7 jam.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment