Pemkab Rejang Lebong Sertifikasi Aset Tanah Bawah Jalan

24 Februari 2023 12:10
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Jalan Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, salah satu jalan milik Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada tahun ini akan menerbitkan sertifikat tanah bawah jalan di beberapa titik yang ada di daerah itu.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan, penerbitan sertifikat tanah bawah jalan milik pemkab setempat sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum lama ini.

"Pada tahun ini selain akan menerbitkan sertifikat aset milik daerah berupa tanah dan gedung, kita juga akan menerbitkan tanah di bawah jalan milik Pemkab Rejang Lebong, ini dilakukan sesuai dengan instruksi MCP KPK RI tahun 2022," kata dia.

Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat aset tanah di bawah jalan ini akan dilakukan terhadap jalan yang statusnya milik Kabupaten Rejang Lebong, sesuai dengan surat keputusan dari dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.

Penerbitan sertifikat tanah bawah jalan tersebut, kata dia, dilakukan untuk penertiban aset milik pemerintah dan juga menghindari adanya kasus penutupan jalan atau klaim kepemilikannya oleh pihak lain selain pemerintah.

Untuk program penerbitan sertifikat tanah bawah jalan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini jumlahnya cukup banyak, namun pihaknya masih menunggu SK penetapan jalan mana saja yang masuk dalam kewenangan daerah itu guna dikirimkan ke ATR/BPN Rejang Lebong untuk diterbitkan sertifikatnya.

Sejauh ini pihaknya, kata Dodi, sudah melakukan koordinasi dengan ATR/BPN Rejang Lebong untuk menerbitkan sertifikat sejumlah jalan di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat ini pertama kalinya akan dilakukan ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong sehingga harus mempelajarinya terlebih dahulu ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, selain akan menerbitkan sertifikat tanah bawah jalan pihaknya pada tahun ini juga akan menerbitkan sertifikat aset milik negara lainnya seperti tanah dan bangunan puskesmas pembantu (pustu), sekolah dan lainnya.

"Sudah ada anggaran sebesar Rp60 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 untuk penerbitan sertifikat tanah, bangunan dan tanah bawah jalan di Kabupaten Rejang Lebong," demikian Dodi Isgianto.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment