Pemkab Sampang Kembalikan Kelebihan Bayar Proyek Rp1,1 Miliar

21 Juni 2023 06:45
Penulis: Alber Laia, news
Dokumen Peresmian Jalan Lingkar Selatan oleh Bupati Sampang. Proyek ini merupakan salah satu proyek yang ditemukan BPK Perwakilan Jawa Timur terdapat kelebihan bayar, sehingga pihak rekanan harus mengembalikan ke kas negara. (ANTARA/Abd. Aziz)

Sahabat.com  - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sampang Moh Zis mengatakan pihaknya siap mengembalikan kelebihan bayar proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1,1 miliar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyebab kelebihan bayar yang terjadi di Sampang sebagaimana temuan BPK itu, karena ada perbedaan metode penghitungan volume antara BPK dan pihak konsultan. Tapi yang jelas kami siap mengembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK itu," katanya di Sampang, Jawa Timur, Selasa (20/6), temuan BPK terkait adanya kelebihan bayar pada lima paket proyek infrastruktur pada APBD 2022.

Ia menjelaskan rekanan pelaksana proyek tersebut sudah membayar pengembalian dengan cara dicicil.

Sebelumnya BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan beberapa kekurangan volume paket pekerjaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Sampang tahun anggaran 2022.

Temuan hasil audit BPK terjadi kekurangan volume terhadap lima paket pekerjaan jalan irigasi jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Kelima paket pekerjaan tersebut meliputi peningkatan kapasitas struktur jalan kabupaten Torjun - Pangarengan dengan nilai kekurangan Rp14,7 juta lebih dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih.

Kekurangan volume proyek peningkatan struktur jalan Gunung Rancak - Tobai Timur Kecamatan Sokobanah dengan nilai kekurangan Rp9,5 juta lebih dari kontrak Rp9,8 miliar lebih, serta kekurangan volume proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan dengan nilai kekurangan Rp1 miliar lebih dari nilai kontrak Rp199, miliar lebih.

Kemudian, kekurangan volume proyek plengsengan jalan Desa Palenggiyan - Bepelle dengan nilai kekurangan Rp18 juta lebih dari kontrak Rp296 juta lebih dan kekurangan volume proyek plengsengan jalan poros Desa Madulang - Desa Meteng Kecamatan Omben dengan nilai kekurangan Rp50 juta lebih dari kontrak Rp296 juta lebih.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment