Sahabat.com - Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,1 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,1miliar untuk membayar THR bagi 5.367 ASN, yang mulai dibayarkan pada 10 April 2023," Kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, pembayaran THR merujuk pada PP nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Selain itu Peraturan Wali Kota Ambon tentang tata cara pembayaran THR dan Gaji 13 ASN Pemkot Ambon.
THR yang diterima sesuai petunjuk teknis (juknis) lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni seluruh komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.
"Jumlahnya berpatokan pada besaran gaji bulan Maret 2023," katanya.
Pencairan THR katanya, berlaku untuk seluruh ASN, bukan hanya yang Muslim tetapi juga non Muslim. Tetapi pembayaran THR itu tidak termasuk tenaga honorer dan kontrak.
Selain menerima THR, ASN juga akan menerima gaji 13 yang pembayarannya bertepatan dengan masuk liburan sekolah dan tahun ajaran.
Upaya ini dilakukan agar ASN dapat menggunakan untuk proses mendaftarkan dan kebutuhan anak sekolah.
"Kita berupaya memenuhi kebutuhan para ASN melalui gaji 13 dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas apa yang sudah dilakukan para ASN," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment