Pemkot Bandarlampung Sebut Warga Ubah Bangunan harus ajukan Izin PBG

11 Juli 2023 09:06
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, mengunjungi Sekolah Az-Zahrah guna meminta keterangan terkait gedung yang sedang direnovasi sudah memiliki PBG atau belum. Bandarlampung, Selasa, (11/7/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa warga yang mengubah bentuk dan fungsi bangunan harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Guna mendorong pengajuan izin PBG, terutama bagi para pengusaha, kami rajin keliling melakukan sosialisasi," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun mengatakan bila memang di lapangan ditemukan ada masyarakat yang belum sama sekali memiliki ataupun bangunan yang telah diubah tidak mengajukan ulang izin PBG maka mereka diminta untuk mengurusnya secara daring.

"Kami terus mengimbau pengusaha untuk membuat izin PBG sebelum mendirikan dan menjalankan usahanya. Sekarang masyarakat dapat mudah mengajukan PBG karena sudah melalui 'online' dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," kata dia.

Dia mencontohkan, kejadian di sekolah Az-Zahrah, pihaknya telah mendatangi untuk meminta keterangan apakah bangunan yang sedang dibangun itu apakah telah diajukan PBG nya atau belum.

"Kalau sudah mereka bisa membawa berkas-berkasnya ke kami, tetapi bila belum tentunya kami akan mengajukan surat rekomendasi agar mereka mengajukannya," kata dia.

Pada sisi lain, Ia mengatakan pada 2023 ini, masyarakat yang melakukan pengajuan izin PBG cenderung meningkat, dibandingkan pada 2022 lalu. Sehingga hal itu pun berimbas kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

"Hingga Juni 2023 saja PAD dari sektor retribusi PBG mencapai Rp2,1 miliar, sedangkan pada tahun 2022 total tidak mencapai Rp1 miliar," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa pemasukan PAD dari sektor retribusi PBG masih didominasi oleh pengusaha konstruksi perumahan dibandingkan dengan rumah warga biasa.

"Kalau banyak yang ngurus perizinan PBG hingga kini masih banyak dari para pengusaha konstruksi atau perumahan," kata dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment