Sahabat.com - Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa program redistribusi tanah yang dilakukan di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa program tersebut, bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat.
"Semoga dengan kerja sama dari berbagai pihak, program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Sumberbrantas dengan meningkatkan kesejahteraan dan ekonominya," kata Aries.
Aries menjelaskan dengan adanya program tersebut akan memberikan kepastian hukum atas hak dan kepemilikan tanah. Namun, ia mengingatkan agar penerima manfaat bisa menggunakan serta mengelola tanah tersebut dengan baik untuk meningkatkan perekonomian.
Menurutnya, program redistribusi tanah merupakan proses pembagian dan atau pemberian tanah milik negara kepada subyek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut.
"Program ini memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Kami juga mengingatkan untuk menggunakan tanah dengan baik guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Haris Suharto mengatakan bahwa tahapan kegiatan redistribusi tanah sudah mencapai penerbitan sertifikat yang mencakup 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 meter persegi di Desa Sumberbrantas.
Ia menambahkan Badan Pertanahan Nasional juga akan membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah serta perbaikan administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas tersebut.
Dalam program redistribusi tanah, khususnya di Desa Sumberbrantas, sudah melalui sejumlah tahapan, seperti penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.
Kemudian, dilakukan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas tersebut meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform.
Beberapa contoh objek redistribusi tanah, termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas telantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud.
Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment