Pemkot-BPJSMSOSTEK Palangka Raya beri Jaminan Sosial Pekerja Rentan

09 Februari 2023 02:27
Penulis: Alber Laia, news
Pemkot-BPJSMSOSTEK Palangka Raya memerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Palangka Raya, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Rendhik Andika (ANTARA/Rendhik Andika)

Sahabat.com - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rentan.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya yang berkomitmen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tiga kategori pekerja rentan," kata Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani di Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada kunjungan kerja, sekaligus dirangkai penyerahan secara simbolis, kartu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sasaran pertama yang mendapat jaminan ketenagakerjaan adalah juru parkir, tim pendamping keluarga dan balakar atau relawan pemadam kebakaran," kata Rini didampingi sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Dia mengatakan, dari 143 ribu lebih angkatan kerja di Kota Palangka Raya, 33 persen lebih telah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari seluruh angkatan kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, 33 persen lebih merupakan pekerja formal dan sisanya pekerja informal.

"Ini tantangan kita bersama untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada seluruh angkatan kerja. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan swasta agar pekerja mendapatkan hak untuk dilindungi dalam bekerja," kata Rini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya,  Hera Nugrahayu mengatakan, pada program perlindungan itu, pihaknya membayarkan iuran senilai RP16.800 per bulan. Setiap pekerja rentan itu mendapatkan dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

"Perlindungan pada pekerja rentan itu, pada tahun ini juga akan kami tambah dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain," katanya.

Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan pembayaran iuran itu dilakukan menggunakan anggaran sejumlah dinas seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Disnaker dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A).

"Totalnya ada sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota balakar dan sisanya juru parkir," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment