Sahabat.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberdayakan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kota tersebut untuk memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dengan memiliki sertifikat TKDN tentunya akan bisa memperluas jaringan pemasaran produknya," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin di Depok, Selasa.
Dudi menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 50 Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari berbagai sektor untuk memahami prosedur pembuatan sertifikat TKDN.
"Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memberikan pengetahuan soal cara mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan pelaku IKM," jelasnya.
Sebab, adanya sertifikat TKDN menjadi modal pelaku IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di pemerintahan.
"Kami fasilitasi para IKM ini agar mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, karena ini sangat perlu untuk menambah legalitas usahanya," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, pelaku IKM diajarkan melakukan penghitungan nilai TKDN-nya. Yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.
"Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment