Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat, mewajibkan warga yang melakukan penebangan pohon memiliki izin tertulis yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Mangnguluang Mansur di Depok, Selasa, mengatakan setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon.
"Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimum sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon," ujarnya.
Ia menjelaskan ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Seperti, KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, foto kondisi awal dan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas.
Untuk pengajuan permohonan, kata Agung sapaan akrabnya, dapat melalui perizinanonline.depok.go.id. Kemudian, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim teknis. Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagi permohonan yang diberikan rekomendasi teknis oleh DPMPTSP maka mereka akan diminta melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang atau dipindahkan.
"Setelah melaksanakan penggantian pohon maka izin penebangan dapat diterbitkan dengan lama estimasi 21 hari kerja. Lalu, kegiatan penebangan atau pemindahan pohon dapat dilaksanakan oleh pemohon dengan pengawasan dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment