Sahabat.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau warga penyandang disabilitas di wilayah tersebut untuk memanfaatkan masa pembagian alat bantu fisik berupa kursi roda dan alat bantu dengar gratis.
"Untuk alat bantu dengar sendiri, agregat terakhir pada Jumat (20/10), baru sekitar 17 dari 100 kuota. Jadi, kalau ada warga yang mau alat bantu fisik kursi roda dan alat bantu dengar, bisa menghubungi pendamping sosial kelurahan," kata Staf Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat (Sudinsos Jakpus) Wiji Prasetyo Adhi di Jakarta, Senin.
Wiji menjelaskan pembagian tersebut merupakan salah satu program kerja dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).
Ia menuturkan, pada tahun ini pihaknya mendapatkan amanat, yaitu anggaran tambahan atau APBD tambahan untuk menyelenggarakan lagi pemberian bantuan bagi disabilitas.
"Kalau untuk Jakarta Pusat tambahannya, yaitu 180 kursi roda dan 100 alat bantu dengar," katanya.
Pada APBD awal, lanjut Wiji, Sudinsos Jakpus mendapatkan anggaran untuk 400 kursi roda, 10 kursi roda anak, 10 tongkat "walker", 10 tongkat kaki tiga, 28 alat bantu dengar dan empat tongkat netra dan 10 kursi roda anak.
Dengan adanya tambahan tersebut, total kursi roda yang dibagikan menjadi sebanyak 580 buah dan jumlah alat bantu dengar menjadi sebanyak 128 buah.
Warga harus memenuhi syarat untuk bisa mendaftar program yang pendistribusiannya dilaksanakan pada akhir bulan November atau awal Desember mendatang tersebut.
Warga harus menyiapkan berkas permohonan, yaitu fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP pemohon, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) apabila penerima bantuan adalah anak-anak, surat keterangan tidak mampu (PM-1) dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Berkas permohonan tersebut kemudian diajukan kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan. Nantinya, Satpel akan melakukan verifikasi dan validasi berkas serta melakukan kunjungan lapangan ke calon penerima bantuan.
Selanjutnya, Sudinsos Jakpus melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan berkas persyaratan permohonan.
Jika sudah terverifikasi, Sudinsos akan memproses pemberian bantuan dan menyerahkan bantuan ke penerima.
Pendaftaran akan dibuka sampai dengan akhir November. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dari yang ditentukan, Wiji mengatakan nama-nama peserta akan tetap ditampung.
"Opsinya ada dua. Pertama, akan kami teruskan ke Dinsos Provinsi. Jika kuota juga sudah habis di Dinsos Provinsi, akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan pada 2024," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment