Sahabat.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 jangan merusak keindahan Kota Jakarta.
"Aturannya kan memang tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai di fasilitas umum. Intinya jangan merusak keindahan kota," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemasangan APK ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon juga tidak diperbolehkan. Hal itu karena dapat membuat pohon menjadi luka, keropos dan rusak.
"Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu nggak boleh," ujar Mila.
Terkait pencopotan atribut kampanye, kata Mila, merupakan hal yang sensitif sehingga perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan dan kecamatan.
Hingga saat ini, Mila mengaku belum menerima laporan adanya pemasangan APK di pohon. Namun, dia melihat banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran (railing) jembatan ataupun pagar pembatas lainnya.
"Kalau untuk estetika sih benar-benar cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh. Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," kata Mila.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan kebijakan menurunkan APK seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Sejumlah lokasi di DKI Jakarta tidak boleh atau dilarang dipasangi APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Kami bekerjasama dengan pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya ditetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment