Pemkot Makassar Dukung Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama

09 Februari 2023 07:46
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto rombongan dari Pengadilan Agama Makassar untuk bersilaturahmi. ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Sahabat.com - Pemerintah Kota Makassar mendukung Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Makassar sekaitan pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat sebagai pencari keadilan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis, mengatakan program Sidang Keliling Terpadu Kantor Pengadilan Agama Makassar akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat.

"Kami mendukung program dari Pengadilan Agama Makassar ini karena ini bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara warga dengan cepat dan tepat," ujarnya.

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan penanganan persoalan administrasi dan perdata di masyarakat harus terus ditingkatkan.

Seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan soal lainnya sehingga hal itu dapat membantu menyelesaikannya.

"Itu termasuk arahan pusat bahwa harus menyelesaikan persoalan administrasi di masyarakat, apalagi mereka yang masuk kategori masyarakat miskin," katanya.

Wali Kota mengaku jika pihaknya akan mendukung penuh dan bakal berkoordinasi dengan camat, lurah, Dinas Dukcapil sehingga pelayanan terpadu bisa berjalan baik.

Dia menambahkan jika Pemkot Makassar melalui kelurahan dapat memanfaatkan Kontainer Makassar Recover untuk pelayanan di sana. Termasuk membantu pihak pengadilan dalam peningkatan sarana dan prasarananya.

Sementara itu, Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya bersyukur dapat berkolaborasi langsung dengan Wali Kota Makassar.

Pihaknya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata.

"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pertemuan dan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya kesepakatan agar meningkatkan kerja sama ke depannya," kata Ridwan.

"Sesuai dengan tupoksi kami melayani pencarian keadilan dalam kasus perdata, seperti perceraian, warisan, ekonomi syariah, dan lainnya," tambahnya.

Dia mengaku Wali Kota sangat antusias dalam kolaborasi, bahkan menjanjikan penambahan sarana yang dibutuhkan.

Untuk program spesifiknya, kata dia, seperti mengadakan Sidang Keliling atau Layanan Isbat Terpadu bagi masyarakat,

Yang mana layanannya di antaranya, Isbat Nikah; pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, cerai gugat; gugatan cerai yang diajukan oleh istri juga cerai talak; permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Kemudian penggabungan perkara isbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

Selain itu, juga perihal hak asuh anak; gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, serta penetapan ahli waris; permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

"Jadi seperti yang belum memiliki buku nikah maka akan diadakan isbat terpadu untuk mengadakannya. Kolaborasi untuk mendata masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita terutama dalam soal isbat, seperti sudah nikah tetapi belum memiliki buku nikah. Itu sangat penting sebagai legal standing kedudukan sebagai suami-istri," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment