Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur terus berupaya untuk mewujudkan kota tertib administrasi salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pernyataan di Mojokerto, Selasa mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berkualitas di dalam pelayanan publik salah satunya adalah penyelenggaraan kearsipan yang harus dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu.
"Tertib administrasi merupakan salah satu wujud nyata dari tertibnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, (good and clean governace)," katanya saat membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Ruang Sabha Mandala Madya.
Ia mengatakan penyelenggara sistem kearsipan didaerah juga harus mentaati norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Indonesia seperti yg tertuang dalam amanat UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
"Admininistrasi yang baik ditambah pengelolaan yang baik pula. Semua sudah termaktub dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022,” katanya.
Lebih lanjut, wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyampaikan bahwa administrasi dan arsip ibarat dua sisi mata uang, jadi tidak bisa terpisahkan karena arsip merupakan bagian dari proses administrasi. Arsip merupakan rekaman informasi dari pelaksanaan kegiatan suatu instansi dan dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat kegiatan.
"Arsip yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah merupakan sumber informasi atau sumber rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai juga telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Maka sejatinya dari sini dapat kita pahami bahwa arsip merupakan bukti pelaksanaan kegiatan administrasi yang memuat seluruh informasi,” katanya.
Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini juga menuturkan karena banyaknya informasi yang harus diarsipkan maka dibutuhkan satu pengaturan di dalam pengelolaannya.
"Pengaturan dan pengelolaannya inilah juga sudah dituangkan di dalam perwali yang tentu harus dipahami oleh seluruh penanggung jawab di masing-masing unit kerja di perangkat daerah Kota Mojokerto,” kata Ika Puspitasari.
Sosialisasi pagi ini diikuti oleh pejabat setingkat kepala dinas atau sekretaris dan serta petugas pengelola kearsipan dari seluruh perangkat daerah di Kota Mojokerto dengan Diah Ismiatun dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment