Pemkot Palangka Raya ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

27 Juli 2023 07:45
Penulis: Alber Laia, news
Warga Palangka Raya saat mengurus pajak di kantor pajak Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Sahabat.com - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Kalteng, Kamis.

Penghapusan denda pajak PBB-P2 terutang itu dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Penghapusan denda PBB-P2 ini ditetapkan melalui keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023.

Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kebijakan penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," katanya.

Aratuni pun kembali mengajak masyarakat "Kota Cantik" untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Dia menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan untuk kepentingan umum, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," katanya.

Dia menambahkan pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai PAD. Jika PAD tinggi, maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit, maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

"Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah," kata Aratuni.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment