Pemkot Surabaya Ajak Warga Jaga Ketenteraman Selama Ramadhan

23 Maret 2023 04:44
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Wali Kota Kota Surabaya M. Afghani Wardhana menghadiri pemantauan rukyatulhilal atau penentu 1 Ramadan 1444 H/2023 M di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Sahabat.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengajak seluruh warga setempat menjaga ketenteraman selama umat Islam melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Wali Kota Kota Surabaya M. Afghani Wardhana dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis, mengatakan pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"SE itu yang menjamin bahwa warga, khususnya umat Muslim bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat," kata dia.

Dia mengharapkan melalui SE ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani puasa dan memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al Quran Al Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertakwa," katanya.

Dengan penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023, dia mengharapkan, umat Islam memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk berpuasa.

Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama umat melaksanakan kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang Muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan, seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan takwa kita," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid atau mushala secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

"Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/mushalla pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022," katanya.

Mengenai Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, sedangkan dalam hal terjadi perkembangan peningkatan kasus COVID-19 maka mengikuti kebijakan yang berlaku.

"Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan di tempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan, lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup," kata Afghani.

Ia mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi dan menjaga situasi kondusif, ketertiban umum, serta ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Serta pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, perangkat daerah, jajaran TNI/Polri, beserta tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment