Sahabat.com - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Kamis.
Sosialisasi dan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut, kata dia, selama 1 tahun.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," katanya.
Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain.
"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
Dijelaskan pula tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan.
"Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.
Sementara itu, ke depan diharapkan pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi.
"Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak," katanya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment