Sahabat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong dan mengajak perusahaan-perusahaan di Pulau Dewata untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat memberikan manfaat perlindungan yang besar kepada pekerja.
"Kami Pemprov Bali terus mendorong, mengajak, bahkan memberikan reward bagi perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Dewa Indra menyampaikan hal itu terkait kegiatan wawancara bagi perusahaan-perusahaan di Bali yang diseleksi untuk mengikuti ajang Paritrana Award Tahun 2022 yang digagas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi kecelakaan kerja maka pekerja terlindungi sehingga mereka tidak harus menjadi miskin akibat kecelakaan kerja. Perusahaan juga tidak keluar biaya besar untuk menanggung perawatan para pekerja," ujarnya.
Bahkan, lanjut Dewa Indra, berdasarkan penyampaian dari pihak RS Sakit Siloam dan RS Kasih Ibu, ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan biaya perawatan hingga lebih Rp1 miliar semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu ada ahli waris dari peserta tidak menyangka mendapatkan manfaat santunan hingga Rp4,3 miliar karena suaminya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan kabupaten/kota terus mengajak perusahaan-perusahaan. Bahkan kami mengevaluasi dan mengawasi kalau ada perusahaan yang tidak ikut, kami panggil dan diberikan peringatan. Tetapi kami perhatikan juga kondisi ekonomi perusahannya," ucap Dewa Indra.
Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua) Kuncoro Budi Winarno mengatakan pada ajang Paritrana Award 2022 melombakan lima kategori meliputi Pemerintah Provinsi, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Kategori Perusahaan Besar, Kategori Perusahaan Menengah, dan Kategori UMKM.
Kuncuro mengatakan parameter kriteria pengukuran untuk perusahaan skala besar atau badan usaha berbeda dengan perusahaan skala kecil. Badan usaha menggunakan tujuh kriteria, sedangkan untuk perusahaan kecil dengan empat kriteria.
Kriteria yang wajib dipenuhi badan usaha diantaranya wajib menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP), tidak termasuk perusahaan daftar sebagian untuk kepesertaan, membayar iuran tepat waktu, tepat bulan, dan NIK peserta valid di atas 98 persen.
"Sedangkan untuk yang usaha skala kecil dan mikro, empat kriterianya yakni minimal 10 tenaga kerja, diutamakan memproduksi kerajinan khas daerah, membayar iuran tepat waktu dan NIK peserta 100 persen valid," ucapnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment