Sahabat.com - Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang melanggar aturan netralitas, salah satunya aturan pose foto, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan sanksi.
"Terkait netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024 bagi ASN sudah diatur beberapa hal oleh pemerintah pusat, melalui dua aturan yakni Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan, pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilu, serta aturan mengenai netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujar Inspektur Provinsi Lampung Fredy di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan ada berbagai aturan untuk menjaga netralitas ASN, salah satunya adalah mengenai 10 jenis pose foto yang dilarang untuk diterapkan oleh ASN, sekaligus ditampilkan dalam media sosial, untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, maka akan diberi sanksi, yang pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin," katanya.
Dia menjelaskan sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," tambahnya.
Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," ucapnya.
Dia pun mengimbau ASN yang ada di wilayahnya untuk bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini sudah ada aturannya semua, jadi jangan dilanggar. Sebab intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment