Sahabat.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan sistem digital untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan kepada publik.
Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, di Mamuju, Kamis (1/6), mengatakan Pemprov Sulbar telah memberlakukan pelayanan pemerintahan dengan pelayanan sistem digital.
Ia mengatakan, proses digitalisasi pelayanan pemerintahan Sulbar memiliki peran penting, karena akan mempercepat dan memudahkan pelayanan pemerintah kepada publik.
Dengan digitalisasi, kata dia, telah diberlakukan sistem tanda tangan elektronik (TTE) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sulbar.
"ASN telah menggunakan TTE dengan sistem QR kode, begitu juga dengan naskah kebutuhan surat menyurat internal maupun eksternal sebanyak 38 organisasi perangkat daerah (OPD) Sulbar telah memberlakukan sistem digital," katanya.
Ia menyampaikan bahwa para ASN Pemprov Sulbar tidak lagi menggunakan tanda tangan manual sebagai langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Sulbar.
"Dengan demikian, para ASN dapat mengerjakan tugas dinas di mana pun, kemudian tidak ada alasan keterlambatan pelayanan publik karena pejabatnya sedang dinas luar, sedang rapat, sedang di Jakarta, atau tidak sedang di kantor, karena pelayanan telah dibuat mudah dan cepat untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, dengan pelayanan digital ini juga akan ada penghematan karena arsip pemerintahan akan disimpan secara digital.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment