Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023 mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut.
"Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.
Fadly menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023.
"Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," sebutnya.
Ia menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
"Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelasnya
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut. "Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment