Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mendorong perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna menekan kasus kecelakaan kerja bagi pekerja.
"Untuk itu agar K3 bisa kita jaga dan laksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan kerja dimasa yang akan datang," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baru saja diperingati tentu menjadi momentum untuk mengingatkan K3 penting, guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Menurut dia seluruh perusahaan wajib mengikuti ketentuan K3 di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau sehingga K3 betul-betul dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan supaya kecelakaan kerja bisa dihindarkan.
"Tidak ada satupun perusahaaan di Bumi Lancang Kuning yang tidak menerapkan K3. Kami berharap kiranya (perusahaan) dapat mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karna ini merupakan hal utama dalam menyelamatkan tenaga kerja kita," kata Syamsuar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyidi mengatakan perusahaan harus berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan K3.
"Kita berharap semua perusahaan mengikuti standar dan norma K3 yang telah ditetapkan oleh regulasi yang ada," katanya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bekerjasama dengan BP Jamsostek Riau bahwa sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 13.606 kasus pelanggaran K3 oleh perusahaan naik pada 2021 menjadi 14.231 kasus dan 2022 justru terjadi penurunan kaus K3 yakni hanya sebanyak 7.375 kasus.
Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Riau, Rival lino mengatakan penyebab turun kasus K3 di Riau sepanjang tahun 2022 antara lain Disnakertrans terus gencar secara masif melakukan pembinaan di lapangan terhadap perusahaan serta memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu pengawas ketenagakerjaan melakukan pembinaan sesuai SOP Permenaker No 33 tahun 2016, serta perintah secara masif membentuk Ahli K3 di perusahaan sesuai Permenaker No 2 tahun 1992.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
Leave a comment