Pengobatan Penyakit ISPA Imbas Polusi DKI Ditanggung Penuh BPJS

31 Agustus 2023 09:32
Penulis: Ramses Manurung, news
Layanan BPJS Kesehatan/ist

Sahabat.com -Biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat polusi udara di DKI Jakarta akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Demikian disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ujar Agustian seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (31/8). 

Agustian mengimbau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terkait ISPA, maka peserta bisa langsung mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) guna mendapatkan pelayanan dasar. Ini untuk gejala atau kondisi ISPA yang tidak gawat darurat.

Dari FKTP, jika dirasa perlu untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka akan langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Tapi pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," jelasnya.

Agustian menekankan sebelum mendapatkan perawatan ISPA tersebut, masyarakat harus sudah terdaftar dan memastikan kepesertaan BPJS Kesehatannya masing-masing tetap aktif. Jika tidak, maka BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan layanan seperti semestinya.

 


 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment