Sahabat.com -Biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat polusi udara di DKI Jakarta akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ujar Agustian seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (31/8).
Agustian mengimbau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terkait ISPA, maka peserta bisa langsung mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) guna mendapatkan pelayanan dasar. Ini untuk gejala atau kondisi ISPA yang tidak gawat darurat.
Dari FKTP, jika dirasa perlu untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka akan langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Tapi pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," jelasnya.
Agustian menekankan sebelum mendapatkan perawatan ISPA tersebut, masyarakat harus sudah terdaftar dan memastikan kepesertaan BPJS Kesehatannya masing-masing tetap aktif. Jika tidak, maka BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan layanan seperti semestinya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment