Peradi Serahkan Pembaruan Daftar Anggota Kepada Ketua MA

23 Oktober 2023 05:20
Penulis: Arfa Gandhi, news
Peradi Serahkan Pembaruan Daftar Anggota Kepada Ketua MA

Sahabat.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pimpinan Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan SH.MM menyerahkan Buku Daftar Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia tahun 2022 kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Senin (23/20/2023) pagi.

Penyerahan daftar anggota ini pada hakikatnya merupakan kewajiban PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat. Menurut Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana organisasi advokat diharuskan memiliki Buku Daftar Anggota.

Selain memenuhi kewajiban undang-undang, PERADI menyerahkan buku Daftar Anggota agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa advokat dapat memperoleh informasi mengenai data para advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI.

Ketua harian/Wakil Ketua umum R. Dwiyanto Prihartono, SH.,MH mewakili Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan SH.MM mengatakan, Buku Daftar Anggota ini memuat nama-nama anggota yang telah melakukan daftar ulang anggota per tanggal 31 Desember 2022. Berdasarkan yang melakukan daftar ulang, jumlah anggota PERADI sebanyak 48.000 orang.

"Kami dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat dibawah pimpinan Profesor Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk tujuan menyampaikan penyerahan buku daftar anggota," kata R. Dwiyanto Prihartono.

"Kehadiran kami di MA tadi juga di terima oleh yang mulia Ketua MA. Kami menyampaikan Buku daftar anggota tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan UU Advokat. Pada intinya kehadiran kami adalah untuk itu," sambungnya.

R. Dwiyanto Prihartono juga menjelaskan bahwa PERADI merupakan organisasi mandiri yang menurut undang-undang advokat bertugas untuk mengurus advokat dari A sampai Z. Karena itu, penyerahan buku Daftar Anggota ini sangat penting untuk legalitas para anggota PERADI.

"Peradi adalah organisasi negara yang mandiri dengan UU advokat bertugas untuk mengurus advokat dari A sampai Z, dari mulai penyidikan sampe pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan. Jadi penyerahan buku Daftar Anggota ini merupakan salah satu tugas yang dimandatkan atau diharuskan oleh UU Advokat (UU No.18 tahun 2003) adalah secara berkala setiap tahun menyusun daftar anggotanya," pungkas R. Dwiyanto.

Selain Ketua Harian/Wakil Ketua Umum R.Dwiyanto Prihartono., SH.MH, penyerahan buku Daftar Anggota DPN PERADI kepada ketua Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dr.H.Hermansyah Dulaimi, SH.,MH, Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan DPN Peradi Dr.H. Saprianto Refa.,SH.MH, Wakil Ketua Umum bidang Publikasi, Humas dan Protokoler Zul Armain Aziz, SH.MH dan Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler, R.Riri Purbasari Dewi, SH. MBA. LLM.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment