Sahabat.com - Perjalanan sejumlah kereta api yang melintas di wilayah operasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengalami keterlambatan sebagai dampak dari evakuasi terhadap KA 17 Argo Semeru di petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Beberapa kereta api yang mengalami keterlambatan keberangkatan di Daop 5 Purwokerto hari ini, antara lain KA 212 Logawa relasi Purwokerto-Jember yang lambat 165 menit," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Selain itu, kata dia, KA 18 Argo Semeru relasi Gambir-Surabaya Gubeng lambat 13 menit, KA 116 Ranggajati relasi Cirebon-Jember lambat 100 menit, KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan lambat 30 menit. Di samping itu, lanjut dia, PT KAI (Persero) juga membatalkan perjalanan KA 172 Joglosemarkerto relasi Cilacap-Yogyakarta.
Dia mengatakan berdasarkan informasi dari PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, penanganan evakuasi KA di jalur antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates telah selesai pada Rabu (18/10), pukul 11.35 WIB.
"Jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 kilometer per jam. KA pertama yang melewati, yaitu KA 7 Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada pukul 11.35 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, jalur tersebut sempat tidak dapat dilewati kereta api akibat KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir anjlok di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates pada Selasa (17/10).
Menurut dia, sejumlah KA dari dan menuju wilayah Daop 5 Purwokerto pun harus dialihkan memutar dan ada yang dibatalkan perjalanannya.
"KAI Daop 5 Purwokerto ucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo-Wates. Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas," katanya.
Ia mengatakan penyebab kecelakaan kereta api tersebut masih diselidiki oleh KAI bersama pihak-pihak terkait seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian.
Menurut dia, PT KAI (Persero) telah memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak kecelakaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan tersebut serta mengucapkan terimakasih kepada para pelanggan telah memilih jasa kereta api," tegas Feni.(Ant)
0 Komentar
PWI dan Laskar Sabilillah Ajak Rakyat Bersatu, Tolak Semua Provokasi!
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment