Petugas Gabungan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor di Jakbar

01 November 2023 07:54
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bersama Polres Metro Jakbar menilang kendaraan tak lolos uji emisi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakbar, Rabu (1/11/2023). ANTARA/Risky Syukur

Sahabat.com - Petugas gabungan melakukan uji emisi puluhan kendaraan bermotor di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan diikuti pemberian bukti pelanggaran (tilang) jika tak lolos standar baku mutu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Mobil bahan bakar bensin, 30 diperiksa, tak lolos satu. Mobil bahan bakar solar, 26 diperiksa, empat tidak lolos. Sepeda motor 35 diperiksa empat tidak lolos," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar, Herry Permana di Jakarta, Rabu.

Menurut Herry, tiga parameter sasaran uji emisi adalah karbon monoksida (CO), nitrogen oxide (NOx), hidrokarbon (HC) dan partikulat matter (PM).
Herry menyebut uji emisi tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan, terdiri 20 petugas Sudin LH, 20 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakbar dan 10 petugas gabungan.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan mekanisme tilang dilakukan dengan menyesuaikan status uji emisi kendaraan di aplikasi e-Uji Emisi Roda 2 dan e-Uji Emisi Roda 4.

"Teknisnya sebenarnya kita lihat di aplikasi. Lolos uji emisi, terlihat pernah uji emisi. Tapi kalau dia belum uji emisi, kita tes. Jika tak lolos, STNK dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditilang," Herry.

Sampai November

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Jakbar, AKP Karta menyebut denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Denda tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

"Untuk razia ini kita berkoordinasi dengan Sudin LH, kita teruskan sampai akhir November," kata Karta.

Sementara itu, setelah November, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sudin LH Jakbar terlebih dahulu.

"Nanti kita koordinasi lagi," kata Karta.

Khusus pada razia Rabu ini, dia menambahkan, sebanyak sembilan kendaraan bermotor mendapatkan tilang karena tak lolos uji emisi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta masyarakat melakukan uji emisi secara mandiri ke bengkel-bengkel pelaksana.

Herry menyebutkan, uji emisi serta perbaikan kendaraan bermotor layak dilakukan khususnya untuk kepentingan penanganan polusi udara.

"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kita punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel. Roda dua (kendaraan) juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana di DKI Jakarta," kata Herry.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment