Sahabat.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2024 yang dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kegiatan itu dilaksanakan pasca penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan Presiden Jokowi akhir bulan Oktober 2023.
Virgojanti berharap, dengan adanya UU ASN yang baru itu bisa memberikan kabar baik bagi pegawai non ASN atau honorer di Provinsi Banten, terutama mereka yang sudah terdata dengan pengabdiannya yang sudah bertahun-tahun.
"Bukan bagi mereka yang tiba-tiba terdaftar," kata Virgojanti dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/11/2023).
Saat ini, lanjut Vorgojanti, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari turunan UU tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit.
Namun yang jelas, dengan adanya UU yang baru ini, bisa memberikan kepastian bagi para pegawai honorer di Provinsi Banten.
"Kita tunggu PP-nya seperti apa, nanti setelah itu baru kita buat aturan turunannya seperti Perda," lanjutnya.
Diungkapkan Virgojanti, ada tujuh agenda besar yang akan diterapkan dalam UU tersebut.
Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Melalui RUU ini, memastikan rekrutmen ASN tak lagi harus menunggu setahun sekali atau dua tahun sekali, melainkan akan disesuaikan dengan ASN yang pensiun atau tak lagi bertugas.
Kedua, ketentuan yang akan termuat dalam RUU ini terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Artinya, mobilitas talenta tidak lagi hanya dalam dan antar instansi pemerintah melainkan cakupannya bisa lebih luas hingga ke daerah-daerah.
Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan kinerja ASN yang menjawab permasalahan kinerjanya selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Kelima, dari UU ini ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Ketujuh, penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan UU itu, dengan harapan ke depan ASN kita bisa lebih progresif lebih berkualitas pelayanan publiknya. Sehingga ASN di Banten bisa menyejahterakan masyarakat Banten.
"Saat ini tidak ada lagi perekrutan pegawai honorer di Provinsi Banten. Kita akan fokuskan pada honorer yang ada agar sebelum akhir tahun 2024 bisa ditingkatkan baik yang K2 maupun K1," tukasnya.
0 Komentar
Alumni USU Jabodetabek Peduli Gelar Perayaan HUT ke-79 RI, Ini Pesan Ketua Pembina Nurdin Tampubolon
Bio Farma Terima Award dari Markplus dalam Sektor Farmasi
Menteri LHK Siti Nurbaya Jadi Inspektur Upacara 17 Agustus di Taman Nasional Gunung Rinjani
Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Unik
Moeldoko Ingatkan Percepatan Implementasi Program MLFF
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Telah Diterbitkan Pemerintah
Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Tebal Rabu
Leave a comment