PJLP DKI Terima Rapel Gaji Sesuai UMP 2023 Pada Oktober

15 September 2023 02:03
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Sahabat.com - Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima rapel gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Oktober 2023.

"PJLP DKI menerima gaji sesuai UMP 2023 sesuai pergub pada November 2022 dari Rp4,6 Juta menjadi 4,9 juta," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta m Purwanto dalam rapat komisi di Cipayung, Jumat.

Purwanto menuturkan hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja PJLP) sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) pada November 2022.

Menurut dia, dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada, yakni aturan UMP sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, bulan Oktober 2023 ini ditargetkan para pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023.

"Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan," tegas Sigit.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Heru menyebutkan bahwa upah PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.

Saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu personel PJLP tersebut tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment