Sahabat.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober.
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan rincian 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu.
Dari 341 pelanggar itu, Trunoyudo Wisnu mengatakan mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian lebih lanjut ia merinci 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Disamping itu terdapat sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dua pemotor melawan arus.
Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 15 target sasaran pelanggaran yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment