Polda Metro Serahkan Anak Korban Pembunuhan Bekasi ke Neneknya

20 Februari 2023 10:46
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat menjawab pers di Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Polda Metro Jaya menyerahkan anak korban pembunuhan di Bekasi MIM (29), bayi A berusia 16 bulan kepada neneknya.

"Kita ketahui balita (A) ternyata ayahnya adalah ayah sambung, maka kemarin, kita ketahui anaknya sehat dan telah diserahkan kepada neneknya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Bayi A adalah anak dari korban pembunuhan dan penculikan oleh para tersangka HK (21) dan MA (14) terhadap MIM (29) di Bekasi pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.

Trunoyudo juga menjelaskan rasa traumatis pada anak tersebut menjadi perhatian pihaknya.

"Artinya, ini tentu jadi perhatian kita terkait traumatisnya. Hak asuh telah diserahkan kepada neneknya tapi kita akan terus pantau perkembangannya," katanya.

Trunoyudo juga menjelaskan Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus pembunuhan dan penculikan ini.
 
"Proses penyidikan belum selesai, penyidik akan melakukan langkah-langkah 'scientific crime investigation' (investigasi kejahatan secara ilmiah) yakni memadukan, memformulasikan secara teknis prosedur, sehingga hasilnya akan akurat dengan bukti-bukti yang sudah kita sita," ucapnya.

​​​​​​​Sebelumnya tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan, pencurian dan penculikan di Bekasi karena sakit hati terhadap korban MIM (29) pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
 
Para tersangka memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali, setelah itu tersangka mengambil uang Rp950 ribu dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan.

Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Jumat (17/2) pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi juga menjelaskan motif sementara para tersangka adalah sakit hati terhadap perlakuan korban dan permasalahan gaji.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment