Sahabat.com - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyerahkan dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke kejaksaan atas kasus penghasutan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro dalam rilisnya di Jayapura, Papua, Selasa, mengatakan penyerahan ini merupakan tahap dua kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan.
“Tersangka berinisial AK (37) dan BM (27), keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada,” katanya.
Menurut Kasat Sugarda, kasus tersebut terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua antara kedua kubu simpatisan KNPB.
"Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) hingga dilaksanakan tahap dua sehingga diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa tiga buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, satu selebaran KNPB dan satu unit telepon genggam yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo.
"AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.
Dia menambahkan sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Leave a comment